Gadai Mobil Modus Rental, Pemuda Asal Sibolga Diringkus Macan Cempaka
Pelaku penggelapan mobil rental tak berkutik ditangkap polisi--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Kerja keras Tim Opsnal Macan Cempaka mengungkap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka patut diacungi jempol.
Minggu sore (14/5), pelaku dugaan tindak pidana penggelapan bernama Rudi Saputra tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Macan Cempaka.
"Iya ada pelaku dugaan tindak pidana penggelapan yang diamankan. Pemuda kelahiran Sibolga ini ditangkap lantaran menggadaikan mobil yang disewanya dari pelapor bernama Rachmad Hisbullah," ujar Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro kepada rbtv.disway.id.
BACA JUGA:Di Mana Yajuj Majuj Dikurung? Kalau Keluar Seperti Air Bah Langsung Membuat Kekacauan
Kapolsek menyampaikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu.
"Untuk hasil pemeriksaan dan pengembangan sementara baru diketahui ada 1 unit mobil yang disewa dan digadaikan, kita lagi pengembangan ke 480 nya dan temukan BB mobil yang digadaikan sebesar Rp 30 juta tersebut," pungkas Kompol Kadek.
BACA JUGA:20 Ramalan Jayabaya, Sekarang Masuk Zaman Haus, Sebut Alam Indonesia Mengkhawatirkan
Berdasarkan laporan korban Rachmad warga Gang Damai Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban, pelaku bernama Rudi merental mobil minibus avanza silver nopol B 2631 TIF pada 27 April 2023 selama 10 hari, dengan biaya sewa sebesar Rp 3,5 juta.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Menghilangkan Baret pada Mobil, Bisa Dilakukan Sendiri
Ternyata saat jatuh tempo rental habis, mobil tidak dikembalikan dan pelaku sudah tidak bisa dihubungi, sehingga korban melapor ke Polsek Gading Cempaka karena mengalami kerugian materil sebesar Rp 185 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: