Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Bupati Seluma Bantah Tukar Guling Lahan Menyalahi Aturan, Sebut 2 Nama Ini yang jadi Aktor Utama

Mantan Bupati Seluma Bantah Tukar Guling Lahan Menyalahi Aturan, Sebut 2 Nama Ini yang jadi Aktor Utama

5 terdakwa kasus tukar guling lahan di Seluma saling bersaksi--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Bupati Seluma bantah tukar guling lahan menyalahi aturan, dan menyebut ada aktor utama yang harus bertanggung jawab. Sidang perkara dugaan korupsi tukar guling lahan yang menjerat Mantan Bupati Seluma Murman Effendi digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu (12/2).

BACA JUGA:Kronologi Laka Maut di Jalinbar Bengkulu Utara, Sepeda Motor Terbakar dan Pengendara Tewas

Selain Murman Efendi, tukar guling lahan tahun 2008 ini juga menjerat empat terdakwa lainnya, yaitu mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran. Dalam persidangan, kelima terdakwa ini saling bersaksi atau memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. 

BACA JUGA:Cara Pengajuan dan Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp 100 Juta

Murman Effendi menegaskan, tukar guling lahan yang dia lakukan tahun 2008 sudah sesuai aturan. Murman menegaskan jika tanah yang ditukar guling lahan itu adalah tanahnya sendiri, bukan tanah orang atau instansi lain. Bahkan Murman mengklaim jika tukar guling lahan itu adalah rekayasa seseorang yang tidak suka dengan dirinya dan semua tentang tukar guling lahan menyudutkannya. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BTN 2025 Rp 40 Juta, Begini Cara Cek Status Pengajuan

Dihadapan majelis hakim, Murman juga mengklaim dirinya bukan aktor utama, tetapi ada orang lain yang punya peran lebih besar dari kasus tukar guling lahan, yakni Husni Thamrin yang merupakan caretaker Bupati Seluma 2005 dan Toton selaku kuasa hukum masyarakat saat tukar guling lahan.

BACA JUGA:Waspada, Tempo 2 Bulan Ada 23 Orang Digigit dan Diserang Anjing Liar di Kepahiang

Sementara itu, terdakwa Mulkan Tajudin mengaku tidak akan tanda tangan jika tukar guling lahan tersebut menyalahi aturan. Mulkan mengaku tahu objek tanah yang ditukar guling lahan saat diperiksa oleh Jaksa. Mulkan juga mengaku tidak pernah ke lapangan untuk melihat langsung objek tanah yang akan ditukar guling lahan. 

Keterangan dari terdakwa Mulkan kemudian dibantah oleh Rosnaini Abidin, karena menurutnya semua itu berbohong.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp 75 Juta, Tenor 24 Bulan Cicilan Ringan

Rosnaini mengatakan, tidak mungkin seseorang yang memegang semua berkas tukar guling lahan, tidak tahu sedikit pun tentang objek tanah yang akan dilakukan tukar guling tersebut. 

Berbeda halnya keterangan ketiga terdakwa, terdakwa Jasran hanya sebatas melakukan tanda tangan karena tahu Pemkab Seluma akan melakukan pembangunan di lahan yang dijadikan objek tukar guling lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: