1 dari 4 Orang ASN Pemkab Kepahiang yang Akan DIpecat, Ternyata Nyambi di Luar Negeri

Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu--
KEPAHIANG,RBTV.DISWAY.ID - 1 dari 4 orang ASN Pemkab KEPAHIANG yang akan dipecat, ternyata nyambi di luar negeri. inspektorat Daerah KEPAHIANG mengklaim ada salah seorang dari empat ASN tersebut yang belum bisa dilakukan klarifikasi untuk pemeriksaan.
BACA JUGA:8 Syarat KUR Pegadaian 2025 Tanpa Jaminan, Cek Tabel Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta
ASN tersebut rupanya sudah lama tidak berada di Kabupaten Kepahiang dan meninggalkan tugasnya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Inspektur Inspektorat Daerah kabupaten Kepahiang, Dedi Candira menyampaikan bahwa sampai dengan pihaknya menyerahkan usulan untuk pemecatan empat ASN tersebut, salah seorang ASN belum sempat untuk dimintai keterangan dan diketahui informasi dari pihak keluarga bahwa ASN yang bersangkutan sudah tak berada di Indonesia.
"Kami belum tahu dimana keberadaannya, nomor hp nya pun sudah tak aktif lagi sehingga tak bisa diminta klarifikasi terkait hal ini dan kami sudah usulkan kepada Pemkab untuk pemecatan," terang Dedi, Kamis (13/2).
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2025, Berikut Hal yang Harus Dipastikan Sebelum Ajukan Pinjaman
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat, Inspektur menyampaikan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap tiga ASN lainnya yang berdinas dikawasan Kecamatan Ujan mas dan Merigi. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk tim kajian dan telaah Pemerintah daerah sebagai pejabat pembina ASN.
"Kita masih tunggu, apakah dikabulkan untuk dipecat sesuai PP 94 atau seperti apa masih kita tunggu, namun kami ajukan untuk dipecat karena sudah lama tak menjalankan kewajiban sebagai ASN," tandasnya.
BACA JUGA:8 Syarat KUR Pegadaian 2025 Tanpa Jaminan, Cek Tabel Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: