Berapa Kali Bisa Pinjam KUR Mandiri? Ternyata Begini Aturannya, Intip juga Tabel Angsuran Rp 70 Juta

Berapa Kali Bisa Pinjam KUR Mandiri? Ternyata Begini Aturannya, Intip juga Tabel Angsuran Rp 70 Juta--Foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program pembiayaan dari pemerintah yang telah terbukti membantu para pelaku usaha UMKM di Indonesia.
Untuk mendapatkan kredit pembiayaan tersebut, nasabah harus mengajukannya terlebih dulu. Salah satu syarat utamanya adalah sedang tidak mendapatkan pembiayaan kredit dari penyedia pinjaman lainya.
BACA JUGA:Indikasi Dugaan Suap Penerbitan SPTJM, Kejari Seluma Terima Pengaduan Soal Honorer Siluman
Namun, yang sering menjadi pertanyaan jika sudah mengajukan pinjaman KUR satu kali, apakah bisa melakukannya lagi?
Untuk mengetahui jawaban lengkapnya, Anda bisa simak artikel ini sampai akhir!
BACA JUGA:Segini Jumlah Akumulasi Akad dan Plafon KUR BRI 2025, Cek Tabel Angsuran Rp 10 Juta
Aturan Berapa Kali Bisa Pinjam KUR Mandiri
Dilansir dari laman resminya Mandiri, untuk jumlah kali pinjaman KUR yang bisa dilakukan nasabah bisa dilakukan lebih dari 1 kali, namun ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan pengajuan KUR 4 kali
Untuk pengajuan 4 kali ini bisa dilakukan oleh sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
BACA JUGA:Cara Cek Sisa Angsuran KUR BCA yang Mudah, Simak Tabel Pinjaman Rp 10 dan Rp 30 Juta
2. Sedangkan untuk sektor usaha lainnya, debitur dibatasi untuk mengajukan KUR maksimal hanya sebanyak 2 kali.
Akan tetapi perlu dicatat, bahwa ketentuan ini berlaku untuk jenis pinjaman KUR Mikro dan KUR Kecil.
Sementara itu, total akumulasi plafon pinjaman tidak boleh melebihi Rp 500 juta per debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: