Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 5,6 M, Jaksa Sita 3 Box Dokumen dari Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

3 box berisikan 135 dokumen yang disita Kejari Bengkulu Utara dari Sekretariat DPRD Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Pasca melakukan penggeledahan pada Jumat (14/2) Kejaksaan Negeri BENGKULU UTARA menyita 3 box berisikan dokumen dari kantor sekretariat DPRD BENGKULU UTARA.
BACA JUGA: 2 dari 3 Pemuda Ini Salah Jurusan, Akhirnya Ditangkap Polresta Bengkulu
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Utara, Arico Novisaputra mengatakan, terdapat sebanyak 135 dokumen yang disita dan dibawa ke Kejari Bengkulu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kita dapatkan 3 box dengan rincian yang sudah kita serahkankan juga dengan berita acara, sekitar 135 dokumen,” jelas Arico.
BACA JUGA:Mudah, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Rp 10-40 Juta
Penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan Kejari Bengkulu Utara atas dugaan adanya tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5,6 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024.
BACA JUGA:Ini Kategori dan Alasan Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman KUR, Simak Juga Tabel Angsuran BRI 25 Juta
Sementara itu Sekretaris DPRD Bengkulu Utara Eka Hendriadi mengatakan, kalau pihaknya kooperatif atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pihaknya juga memfasilitasi dengan memberikan dokumen yang diminta oleh penyidik Kejari Bengkulu Utara.
“Kami semua juga proaktif memberikan semua data yang diminta oleh pihak kejaksaan. Ini sekali lagi berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas tahun 2023,” kata Eka.
BACA JUGA:2 Pemuda Terkapar Ini Bikin Gempar Warga Seluma, Diduga Korban
Ditambahkan Eka, untuk ke depan kegiatan di sekretariat DPRD masih tetap berjalan sebagaimana mestinya, sebab tidak ada dilakukan penyegelan oleh pihak kejaksaan.
“Kegiatan tahun 2025 tetap bisa berjalan, untuk melayani kegiatan para anggota DPRD,” ujar Eka.
Sebelumnya, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, kegiatan penggeledahan ini merupakan dalam rangka penyidikan dana perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: