Cair, Pemerintah Berikan Uang Gratis Rp 2,5 Juta Melalui Program Ini, Berikut Cara Ceknya
Cair, Pemerintah Berikan Uang Gratis Rp 2,5 Juta Melalui Program Ini, Berikut Cara Ceknya --
Jangan lupa untuk sambungkan akun Prakerja milikmu ke akun bank atau e-wallet, agar pencairan uang tersebut bisa langsung dilakukan segera, setelah kamu menyelesaikan minimal 1 pelatihan saja.
BACA JUGA:78 Peserta Seleksi Capaskibra Ikuti Tes Kesehatan
Apabila kamu masih belum lolos, jangan khawatir karena Prakerja selalu membuka kesempatan pada waktu lainnya yang kemungkinan pada gelombang 53 akan dimulai pada Bulan awal Juni 2023.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, simak beberapa tips yang harus kamu lakukan agar lolos seleksi dengan memahami semua proses dan mengisi data diri yang dibutuhkan dengan teliti. Cek berkala, bila perlu berulang kali.
Perhatikan juga kelancaran upload dokumen, foto dan lainnya seperti verifikasi nomor ponsel hingga mengisi pertanyaan pendaftar pada awal penginputan berkas sesuai dengan kondisi saat ini. Terakhir, pastikan koneksi internet stabil karena jika waktu habis akan dianggap selesai dan terkirim secara otomatis.
BACA JUGA:Kodim 0425/Seluma Kebut Pembukaan Jalan TMMD Sepanjang 2,1 Kilometer
Mau Lolos Program Kartu Prakerja 2023
• Termasuk golongan yang layak menerima
• Sedang tidak mengikuti pendidikan
• Penerima sedang tidak menerima bantuan lainnya
• Namamu tidak tercatat dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrial Sosial sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
• Memastikan alamat yang didaftarkan sama dengan KTP
Tahapan Kepesertaan Kartu Prakerja
Sebelumnya pastikan semua syarat terpenuhi bahwa kamu bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selanjutnya WNI berusia 18 tahun ke atas dan terdampak efek Covid-19 yang menyebabkan jadi pengangguran. Untuk diketahui bahwa, maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang boleh jadi Penerima Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: