Iklan RBTV Dalam Berita

Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, ATR/BPN dan OPD Pemkab Hujan-hujanan, yang Klaim Lahan Tidak Hadir

Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, ATR/BPN dan OPD Pemkab Hujan-hujanan, yang Klaim Lahan Tidak Hadir

Kejari dan rombongan mengecek lahan yang diklaim oleh warga--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Pidsus Kejaksaan Negeri SELUMA, ATR/BPN dan OPD Pemkab hujan-hujanan cek lahan milik Pemerintah Kabupaten SELUMA yang diklaim oleh 7 orang warga. Pengecekan ini dilakukan pada Rabu 19 Februari 2025.

Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni menyampikan, pengecekan secara langsung ini perlu dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, menyusul bersamaan dengan kasus pembebasan lahan yang tengah diusutnya.

"Iya ini menindaklanjuti adanya 7 warga yang mengklaim lahan Pemkab Seluma, disaat kami sedang mengusut kasus pembebasan lahan yang dilakukan mantan Bupati Seluma dulu," terang Ahmad Gufroni.

BACA JUGA:Gagal Pinjam KUR, Cek Tabel Angsuran Kupedes BRI 2025 Plafon Rp 50 Juta

Lantaran kondisi cuaca diguyur hujan, rencana pengecekan lahan yang pernah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma di tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun 2011, baru bisa terlaksana untuk pengecekan lahan yang pernah dibebaskan di tahun 2011 lalu, sehingga pengecekan akan dilanjutkan selama 3 hari ke depan.

Sedikitnya baru 8 titik lahan Pemerintah Kabupaten Seluma yang diklaim warga untuk masa pembebasan lahan di tahun 2011, salah satunya milik Nawawi warga Kelurahan Lubuk Lintang yang pernah di floating tahun 2011, karena patoknya tadi berada di tengah-tengah lahan yang kini telah menjadi kebun kelapa sawit.

"Iya rencananya cukup sehari selesai dilakukan pengecekan lahan, kita hari ini fokus pembebasan lahan tahun 2011, karena cuaca hujan ini, setidaknya butuh 3 hari kita lanjutkan besok lagi," tambahnya.

BACA JUGA:7 Link Game Penghasil Saldo DANA yang Wajib Dicoba, Cuan Tambahan Mengalir Deras

Sementara itu, karena cuaca hujan rencana warga yang mengklaim lahan yang semula akan mendampingi pun batal hadir, sehingga pihak Kejari Seluma akan memanggil warga tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

"Tadinya warga yang mengklaim bakal hadir, nampaknya karena cuaca hujan ini mereka tidak hadir, jadi kita undang mereka untuk di BAP kita mintai keterangan lagi lebih lanjut," tutur Ahmad Gufroni.

Ketujuh warga yang mengklaim memiliki lahan di sekitar lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tersebut  bervariasi. Rata-rata ketujuh masyarakat mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 1 hektar. Masyarakat yang mengklaim mengaku memiliki sejarah tanah yang dimilikinya di sekitar lokasi pembebasan lahan.

"Kami masih menganalisa dengan tim penyidik, untuk mengumpulkan dimana niat jahatnya. Kalau masyarakat yang bohong ya ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga Pemda, kalau Pemda yang manipulatif ada konsekuensi nya," pungkasnya.

BACA JUGA:Distribusi Beras SPHP Dihentikan padahal Peminatnya Cukup Tinggi, Pedagang Minta Ini ke Bulog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: