Ketahuan Offside, Pemuda di Kepahiang Masuk Sel Polisi

GT saat diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang--
KEPAHIANG,RBTV.DISWAY.ID - Ketahuan offside, pemuda di Kabupaten KEPAHIANG masuk sel polisi. Pemuda berinisial GT ini diamankan Satreskrim Polres KEPAHIANG atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi pada awal bulan Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:Ada 3 Jenis KTA, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan Pinjaman KTA Sinarmas
GT dilaporkan oleh orang tua pacarnya karena ketahuan menginap dan berhubungan layaknya suami istri, padahal anak pelapor masih berstatus pelajar. Walaupun sudah meminta maaf dan berjanji menikahi pacarnya tersebut, orang tua sang pacar tetap tidak terima dan melapor ke Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Mumpung Masih Hangat, Buruan Klik Link DANA Kaget Hari Ini Kamis 20 Februari
Kasat Reskrim AKP. Denyfita Mochtar melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu. Dedi membenarkan terkait kejadian tersebut dan akhirnya bisa menangkap pelaku GT di desanya tanpa perlawanan. Kepada penyidik, GT mengaku sudah tiga kali berhubungan intim kepada anak pelapor.
"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan atas laporan orang tua korban, dan pelaku telah mengakui segala perbuatannya," terang Aiptu. Dedi, Kamis (20/2).
BACA JUGA:Kejutan Seru! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis 20 Februari 2025, Sudah Terbukti Cair
Dari pengakuan pelaku, tambah Aiptu. Dedi, dirinya bersama korban yang sampai saat ini masih berstatus pacarnya tersebut telah sepakat untuk menikah sebagai rasa tanggung jawab atas perbuatan yang telah menyetubuhi korban, namun orang tua korban melaporkan hal tersebut sehingga pelaku diamankan.
"Pengakuannya sudah sepakat untuk menikah, namun karena orang tua korban yang tak terima dan melaporkan hal tersebut dan pelaku kami amankan," tambahnya.
BACA JUGA:Pinjaman PPPK BNI 2025, Simak Tabel Angsuran Rp 75 Juta di Sini
Pasca diamankan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA satreskrim polres Kepahiang dan dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E tentang perlindungan perempuan dan anak.
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: