Segini Denda Jika Telat Bayar Tagihan PDAM, Awas Bengkak!

Foto: Septi Widiyarti/Rbtvdisway.id--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Sekarang ini, selain menggunakan sumur, masyarakat juga menjadikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai salah satu solusi untuk mendapatkan Air bersih.
Air bersih sangat penting untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari. Sehingga, melalui PDAM kamu akan berlangganan untuk mendapatkan Air bersih.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, Dinkes Seluma Masih Tunggu Jadwal Badan Gizi NasionalBACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis, Dinkes Seluma Masih Tunggu Jadwal Badan Gizi Nasional
Ketika sudah berlangganan, maka kamu akan dikenakan biaya tagihan setiap bulannya sesuai dengan jumlah air yang digunakan.
Pada dasarnya, tarif PDAM berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia tergantung dengan kebijakan pemerintah.
Namun, tak jarang pula masyarakat yang sering dalam keterlambatan pembayarannya. Sehingga, akan dikenakan denda.
Bahkan, keterlambatan dalam pembayaran pun tidak hanya mengakibatkan denda, tetapi juga bisa mengakibatkan sambungan air di rumah kamu diputus sementara.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Pinjaman untuk PNS di BNI Lengkap Tabel Angsuran Rp 100-500 Juta
Lantas, berapa denda jika telat bayar tagihan PDAM?
Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan dalam artikel berikut ini sampai selesai.
Denda Telat Bayar Tagihan PDAM
Perlu diketahui, untuk batas jatuh tempo pembayaran tagihan PDAM yakni setiap tanggal 20 tiap bulannya.
Namun, ada juga beberapa daerah yang memperpanjang tanggal terakhir pembayaran PDAM hingga tanggal 25. Itu artinya, tergantung dengan kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing.
Biasanya, tagihan ini dikeluarkan pada tanggal 1-5 setiap bulan, jadi pelanggan punya waktu untuk memeriksa jumlah tagihan dan melakukan pembayaran sebelum batas waktunya.
BACA JUGA:Baru Tahu, Begini Cara Pinjam Uang di M-Banking BCA Langsung Cair ke Rekening
Sejumlah perusahaan PDAM menerapkan denda telat bayar berdasarkan persentase dari jumlah tagihan yang belum dibayar. Sedangkan yang lain menerapkan denda telat bayar berdasarkan jumlah tetap per bulan.
Sebagai contoh, misalnya sejumlah perusahaan PDAM di Indonesia menerapkan denda telat bayar sebesar 2% per bulan dari jumlah tagihan yang belum dibayar.
Apabila pelanggan memiliki tagihan air minum sebesar Rp100.000, dan terlambat membayar selama 2 bulan, maka pelanggan tersebut akan dikenakan denda telat bayar sebesar Rp4.000,- (2% x Rp100.000,- x 2 bulan).
BACA JUGA:4 Link Penghasil Saldo DANA 21 Februari 2025, Klik Linknya Saldo Langsung Cair ke DANA Kamu!
Contoh denda di sejumlah daerah:
- PDAM Bondowoso : sanksi denda keterlambatan Rp. 10.000 (Pembayaran mulai tanggal 16 sampai dengan akhir bulan)
- PAMJAYA (DKI Jakarta) : mulai dari Rp 10.000 hingga Rp130.000.
- TIRTARANGGA (Kabupaten Subang) : Rp 7.500 per bulan
BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Pinjaman untuk PNS di BNI Lengkap Tabel Angsuran Rp 100-500 Juta
Untuk besaran denda PDAM setiap daerah dapat berbeda-beda, tergantung pada perusahaan PDAM dan beberapa faktor lain.
Adapun beberapa faktor tersebut meliputi:
- Jumlah tagihan yang belum dibayar
- Lama waktu yang telah berlalu sejak tanggal jatuh tempo
- Kondisi lokal.
BACA JUGA:Katanya Telat Bayar Pajak Motor Sehari Dendanya Sama dengan 1 Tahun, Benarkah?
Demikianlah mengenai denda jika telat bayar tTagihan PDAM, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: