Iklan RBTV Dalam Berita

3 Jenis Sertifikat yang Bisa Digadai, Simak Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Rp80-100 Juta

3 Jenis Sertifikat yang Bisa Digadai, Simak Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Rp80-100 Juta

Tabel angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – 3 jenis sertifikat yang bisa digadaikan, simak tabel angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian Rp 80 hingga Rp 100 juta. Di hadapkan situasi membutuhkan pinjaman uang dengan nominal yang besar namun tidak memiliki aset berharga yang bisa digadaikan selain sertifikat rumah, ini tentunya banyak dialami oleh nasabah Pegadaian.

BACA JUGA:Klik Link Game Sapi Penghasil Uang Rp 200 Ribu Cair Langsung ke E-Walletmu, Spesial Hari Ini

Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyalurkan dana kepada masyarakat dengan jaminan barang, salah satu barang yang bisa dijadikan jaminan adalah sertifikast rumah. Pegadaian bertujuan untuk membantu masyarkat yang membutuhkan pinjaman dana tunai dengan nominal yang kecil ataupun besar dalam waktu yang cepat.

Melalui Pegadaian syariah, nasabah dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan aset berupa sertifikat rumah.

BACA JUGA:Daftar Pinjaman di Pegadaian 2025, Lebih Fleksibel dan Bisa Tanpa Jaminan

Jenis Sertifikat yang Dapat Dijadikan Jaminan

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Sertifikat Hak Pakai (tergantung kebijakan Pegadaian setempat)

Selain proses pengajuannya yang mudah, ada juga beberapa keunggulan pinjaman dengan gadai sertifikast rumah di Pegadaian, yakni pinjaman akan sesuai dengan prinsip syariah dan sesuai dengan fatwa DSN-MUI, plafon pinjaman bisa hingga Rp 200 juta yang dapat dicicil sewaktu-waktu.

Sama halnya dengan bank konvensional, pinjaman Pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah ini bisa diangsur hingga 5 tahun atau selama 60 bulan.

BACA JUGA:Sekolahkan SK PNS ke Bank, Segini Bunga yang akan Dibebankan Setiap Bulannya!

Biaya Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Biaya Sebelum Akad

  • Biaya pengecekan: Rp 50.000
  • Keaslian sertifikat: Rp 300.000

Biaya Sesudah Akad

  • Biaya administrasi: Rp 70.000
  • Imbal Jasa Kafalah: 0,271% - 2,775%
  • Biaya pengurusan SKMHT: Rp 350.000 - Rp 700.000
  • Biaya pengurusan APHT & SHT: Bila diperlukan

BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai SK PNS, di BSI Bisa Pinjam hingga Rp 1,5 Miliar!

Simulasi Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Rp 80 juta - Rp 100 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: