Iklan RBTV Dalam Berita

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Bisa Utang Rp 200 Juta, Begini Prosedurnya

Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Bisa Utang Rp 200 Juta, Begini Prosedurnya

Pinjaman di Pegadaian--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Simpan sertifikat rumah di Pegadaian bakal dibayar Rp 200 juta, begini prosedurnya.
Pegadaian, sama halnya dengan perusahaan keuangan lainnya juga menyediakan layanan pinjaman berupa gadai sertifikat rumah. 

Pinjaman ini cukup banyak diminati sebab syarat serta cara pengajuannya yang terbilang sederhana tanpa berbeli-belit.

BACA JUGA:Terbukti Membayar dan Tanpa Iklan, Ini Daftar Game Penghasil Saldo DANA Gratis Hari Ini

Proses pengajuan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga tidak membutuhkan banyak waktu. Umumnya, pengajuan akan di proses selama 3 hingga 7 hari kerja.
Namun yang membuat pinjaman ini menarik adalah limit pinjaman yang ditawarkan cukup tinggi, yakni mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta yang bisa diangsur selama 5 tahun atau 60 bulan.

BACA JUGA:Pinjaman untuk PNS di Pegadaian, Pinjam Rp 100 Juta Ini Syarat dan Tabel Angsurannya

Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian:
1. Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat (konvensional atau syariah)
2. Ajukan permohonan gadai sertifikat dan serahkan semua dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai calon nasabah
- Surat keterangan domisili
- Slip gaji 2 bulan terakhir
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (untuk pinjaman diatas Rp 100 juta)
- Sertifikat dalam Bentuk (SHM) dan (SHBG) asli
- Fotokopi PBB tahun terakhir
- SKU yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

BACA JUGA:Lengkap, Limit BCA Personal Loan hingga Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5-100 Juta

3. Nantinya, petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara singkat
4. Tim surveyor Pegadaian akan melakukan kunjungan ke lokasi properti untuk penilaian
5. Setelah penilaian selesai, Pegadaian akan menentukan besaran pinjaman yang bisa diberikan
6. Jika setuju dengan tawaran pinjaman, proses akad akan dilaksanakan
7. Setelah akad selesai, dana pinjaman akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.

BACA JUGA:Daftar Pinjaman di Pegadaian 2025, Lebih Fleksibel dan Bisa Tanpa Jaminan

Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan

Pegadaian menerima beberapa jenis sertifikat sebagai jaminan, antara lain:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat tanah produktif (pertanian, perkebunan, peternakan)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Sertifikat rumah tinggal
- Sertifikat properti komersial (ruko, kos-kosan, kontrakan)

BACA JUGA:Catat, Segini Minimal Saldo BRI BNI Mandiri BCA BTN dan BSI

Namun penting untuk dicatat, bahwa sertifikat yang diajukan harus atas nama pribadi pemohon. Sebab, Pegadaian belum melayani gadai sertifikat atas nama orang tua atau pihak lain.
Maka dari itu, jika memiliki sertifikat warisan yang masih atas nama orang tua, sebaiknya lakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum menggadaikannya.

BACA JUGA:Jawaban Wagub Mian Tentang Instruksi Ketum PDIP Megawati Terkait Penundaan Retret di Magelang

Demikianlah informasi terkait limit pinjaman gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Jika berminat segera lengkapi persyaratan dan ajukan pinjaman sekarang juga!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: