Iklan RBTV Dalam Berita

Polisi Ungkap Ada Aliran Uang Ucapan Terima Kasih, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Dinonaktifkan

Polisi Ungkap Ada Aliran Uang Ucapan Terima Kasih, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Dinonaktifkan

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP.Sujud Alim--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dekan fakultas hukum Unihaz dinonaktifkan, polisi ungkap ada aliran uang ucapan terima kasih. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu masih mendalami adanya unsur dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak agen travel perjalanan CV LBN yang gagal memberangkatkan 80 orang mahasiswa dan mahasiswi Unihaz Bengkulu ke Malang untuk melaksanakan prakerin.

BACA JUGA:Syarat Pinjaman PNS di BTN, Lengkap dengan Simulasi Tabel Angsuran Plafon Rp 100 Juta

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kasat Reskrim Polreata Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan, meskipun perkara yang ditangani sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat mengatakan jika FL selaku Direktur CV LBN dan pembantunya TL yang sudah diperiksa masih berstatus terlapor. AKP. Sujud pun menyampaikan jika pihaknya telah meminta agar kedua belah pihak bertemu dalam perkara ini, namun hingga saa ini belum ada titik terang penyelesaian.

BACA JUGA:Bukan KUR, Inilah Pinjaman PNS di BSI, Lengkap Tabel Angsuran 100 Juta

Hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya aliran uang yang diterima oleh Dekan melalui rekening istrinya. Uang tersebut diketahui berasal dari CV. LBN sebagani bentuk ucapan terima kasih.

"Uang tersebut dari hasil pemeriksaan merupakan ucapan terima kasih dari pihak CV. Perkara tentunya sudah naik penyidikan, namun pihaknya sudah melakukan menemui keduanya namun belum ada kesepakatan," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam.

BACA JUGA:Pinjaman untuk PNS di Pegadaian, Pinjam Rp 100 Juta Ini Syarat dan Tabel Angsurannya

Ditambahkan Kasat, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Baik rekening maupun handphone yang ada hubungannya sudah kita amankan," imbuh Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Rektor Universitas Prof. Hazairin, Arifah Hidayati menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Alauddin. Selanjutnya untuk pengambilan kebutsan dan kebijakan akan diambil alih Wakil Rektor I Meilani Belladona. 

BACA JUGA:Terbukti Membayar dan Tanpa Iklan, Ini Daftar Game Penghasil Saldo DANA Gratis Hari Ini

Pengnonaktifan ini berlaku per jumat 21 Febuari 2025 imbas gagalnya 80 mahasiswa yang gagal berangkat mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakerin) pada 17 Februari lalu.

"Ada kebijakam yang dikeluarkan, terhitung per hari ini tanggal 21 Februari 2025 Dekan Fakultas Hukum untuk dinonaktifkan. Kami berharap semua menjadi pelajaran bagi kita bersama. Karena kita harus tetap bekerja," ujar Arifah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: