Somasi Tak Ditanggapi, 11 Pemilik Toko Bangunan di Kota Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

Branch manager PT Caturadiluhur Sentosa, Ridho Marta Dinata--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Somasi tak ditanggapi, 11 pemilik toko bangunan di Kota Bengkulu dilaporkan ke polisi. Branch manager PT Caturadiluhur Sentosa, Ridho Marta Dinata warga Perumahan Wonder Residen Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Jum'at (21/2) melaporkan 11 pemilik toko bangunan yang tersebar di Provinsi Bengkulu atas dugaan penggelapan.
BACA JUGA:Hp Gaming Rp 1 Jutaan Tahun 2025, Simak Apa Saja Spesifikasi Lengkap dan Fitur Andalannya
Diceritakan pelapor saat ditemui di ruangannya, peristiwa tersebut bermula di tahun 2017 lalu. Saat itu salah satu toko bangunan mulai terlambat membayar uang bahan bangunan yang sudah di kirim ke toko mereka.
"Sebenarnya peristiwa ini dimulai tahu 2017 lalu, salah satu toko terhambat membayar bahan bangunan yang sudah dikirim," ungkapnya saat dikonfirmasi rbtv.diaway.id, Sabtu (22/2).
BACA JUGA:Buruan Klik, Saldo Gratis Melalui Link DANA Kaget, Hanya untuk Hari Ini
Namun seiring berjalannya waktu, sebanyak sebelas (11) toko bangunan tidak membayar bahan bangunan yang sudah dikirim. Padahal sebelumnya ke-sebelas toko bangunan ini tidak pernah terhambat dalam pembayaran bahan bangunan.
"Awalnya mereka lancar membayar bahan yang sudah dikirim, akan tetapi seiring berjalannya waktu sebanyak 11 perusahaan yang tidak membayar," lanjutnya.
BACA JUGA:Masuk Kosan Wanita, Maling Gasak Motor Karyawan Bimbel Az-Zahra
Padahal 11 toko bangunan tersebut sudah di berikan keringanan untuk melunasi bahan bangunan selama 45 hari setelah bahan dikirim. Akan tetapi hingga saat ini belum juga ada etikat baik dari pemilik toko untuk melunasi.
"Kami memberikan tenggang waktu 45 hari untuk melunasi barang pesanan itu, namun hingga barang-barang tersebut habis terjual di toko mereka, sampai saat ini belum juga di bayar," tambahnya.
BACA JUGA:Syarat Pengajuan Pinjaman Taspen untuk Pensiun, Cek Tabel Angsuran untuk Pinjaman Plafon Rp 100 juta
Bahkan pihak perusahaan bersama dengan kuasa hukumnya juga sudah melayangkan somasi kepada 11 toko tersebut, namun somasi yang dilayangkan tidak digubris oleh pihak toko dan tetap tidak membayar.
"Kuasa hukum kami sudah memberikan somasi ke 11 toko itu, akan tetapi tidak ada itikad baik dari mereka untuk melunasi bahan bangunan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: