Iklan RBTV Dalam Berita

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Terbaru, Kades Tidak Berwenang Lakukan Pemecatan--foto: ist

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Hak dan kewajiban perangkat desa terbaru, Kades tidak berwenang lakukan pemecatan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas perangkat desa, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Desa 2024 yang mengatur hak dan syarat bagi perangkat desa.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 10 Juta dan Rp 15 Juta, Pahami juga Penyebab KUR Ditolak

Perangkat desa adalah staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.

Bagaimana Pengangkatan Perangkat Desa? 

BACA JUGA:Presiden Prabowo dan Pimpinan Media Gelar Pertemuan di Hambalang Selama 6 Jam, Ini Isi Pembahasannya

- Kepala desa mengangkat perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota

- Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.

BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Semena-mena

Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut ini penjelasannya masing-masing:

1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:

* Kepala Urusan tata usaha dan Umum

* Kepala Urusan Keuangan

* Kepala Urusan Perencanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: