DANA Desa untuk Slot Judol, Mantan Kades dan Kaur Keuangan di Provinsi Bengkulu Kena Vonis Segini

Suasana pembacaan vonis kasus korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - DANA Desa untuk slot judol, mantan Kades dan Kaur Keungan di Provinsi BENGKULU kena vonis segini. Sidang perkara dugaan korupsi DANA Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur tahun 2022, digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim (24/2).
BACA JUGA:Demo Mahasiswa Bengkulu Ricuh, Mahasiswa Lempar Gedung DPRD Provinsi Bengkulu dengan Botol dan Kayu
Dalam pembacaan putusan yang diketuai oleh Agus Hamzah, terdakwa Yayan Sujarmanto selaku mantan Kepala Desa yang menggunakan Dana desa untuk judi online dan pergi ke hiburan malam diputus hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 511 juta subsider 1 tahun 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Agun Helbet Juliansun selaku Kaur keuangan diputus pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti Rp 100 juta subsider 9 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Kronologis Remaja Putri 12 Tahun Disetubuhi di Pinggir Sungai, Pelakunya Ditangkap Polisi
Pasca persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, menyatakan dalam perkara ini tentunya pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun putusan hakim sebagian sudah mengakomodir tuntutan. Selain itu dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan penelusuran aset dengan menyita tanah untuk pemulihan kerugian negara yang sama sekali belum.
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Temui Massa Aksi Demo, Anggota DPRD Belum Keluar Gedung
Sebelumnya JPU Kajari Kaur menuntut terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Yayan Sujarmanto melanggar pasal 3 Junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp 509 juta subsider 2 tahun.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Kamera Terbaik Februari 2025, Hasilnya Mirip Kamera DSLR
Sedangkan untuk kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun.
"Kedua terdakwa melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider. Untuk terdakwa Yayan Sujarmanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan uang pengganti 509 juta rupiah. Sedangkan mantan kaur keuangan dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti 100 juta rupiah," sampai JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.
BACA JUGA:Longsor Akibat Hujan 2 Hari, Kandang Ternak Warga di Kepahiang Masuk Jurang Sedalam 15 Meter
Pasca persidangan, JPU Kejari Kaur mengatakan tuntutan tersebut diberikan karena berdasarkan soal kerugian negara yang belum sama sekali dilakukan pengembalian oleh para terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: