Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan Paling Lambat Tanggal Ini

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan paling lambat digelar 24 April 2025--
BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – Pilkada Bengkulu Selatan salah satu pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Keputusan ini dibacakan MK dalam sidang yang digelar Senin malam (24/2). Nantinya dalam PSU tersebut, Gusnan Mulyadi yang sebelumnya menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan dan memperoleh suara terbanyak, tidak diperbolehkan menjadi calon.
Sedangkan untuk calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ii Sumirat yang sebelumnya berpasangan dengan Gusnan Mulyadi, tetap bisa mencalonkan diri namun tidak lagi berpasangan dengan Gusnan Mulyadi.
BACA JUGA:Pasca Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Ini Sikap Partai Pengusung Gusnan-Ii Sumirat
Dalam amar putusannya MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan paling lambat 60 hari pasca keputusan dibacakan.
Dari putusan tersebut, artinya pemungutan suara ulang Pilkada Bengkulu Selatan paling lambat digelar pada Kamis 24 April 2025 mendatang.
Lalu bagaimana sikap partai pengusung yakni Partai Golkar, Nasdem dan PKS pasca keluarnya putusan MK ini?
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Begini Pernyataan Kubu Rifai Tajudin-Yevri Sudianto
Ketua DPW Nasdem Provinsi Bengkulu, Erna Saridewi mengatakan secepatnya partai pengusung akan bertemu.
“kalau untuk jadwal bertemu dengan partai pengusung lainnya, sampai sekarang belum ada. Tapi besok (Selasa) sudah harus bertemu,” ujar Erna kepada rbtvdisway.id.
Untuk diketahui, Gusnan Mulyadi merupakan Ketua DPD Nasdem Bengkulu Selatan. Lalu apakah Nasdem tetap menginginkan kadernya untuk menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan dalam PSU nanti?
“Kita tetap menginginkan kursi nomor 1 (bupati). Kan masih ada kader kita yang lain. Tapi politik itu dinamis ya,” kata Erna.
Sementara itu Sekretaris DPD Golkar Bengkulu Selatan, Dodi Martian mengatakan berdasarkan putusan MK, partai pengusung diminta mencari pengganti calon bupati.
BACA JUGA:Didiskualifikasi MK, Seperti Ini Pernyataan Gusnan Mulyadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: