Kasus Dilimpahkan ke PN Bengkulu, Sidang Praperadilan OTT PPPK Nakes Tetap Lanjut
Sidang praperadilan ott pppk nakes seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah sempat ditunda pekan lalu, sidang Praperadilan kasus OTT PPPK Nakes akhirnya baru digelar pada Selasa pagi (16/5) di Pengadilan Negeri Tais.
Dari 7 orang kuasa hukum tersangka CW (37), kali ini pihak kuasa hukum tersangka yang berjumlah 7 orang hanya diwakili Zohri Kusnadi.
BACA JUGA:Bank Konvensional Disebut Lakukan Praktik Riba, Ini Saran Buya Yahya untuk Karyawan Bank
Namun pihak kuasa hukum tersangka mengaku kecewa, karena saat sidang perdana Praperadilan ini pihak Termohon (Kejari Seluma) tidak menyampaikan langsung kepada hakim, tentang tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pangadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Pulanglah Istiqomah, Nenek Yaci Menangis Khawatir
"Berhubung perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Besok Rabu (17/5) sidangnya, jadi kami selaku PH menilai otomatis secara hukum pasti gugur Praperadilan yang kita ajukan, sehingga seluruh PH lebih fokus ke PN Bengkulu, meski demikian kami nanti sebagai PH berbagi tugas untuk melanjutkan tahap sidang praperadilan ini," ujar Zohri Kusnadi.
BACA JUGA:Belum Kiamat Sudah Masuk Surga, Sosok Ini Sangat Istimewa, Siapa Mereka?
Hal senada juga disampaikan Kejaksaan Negeri Seluma selaku pihak Termohon yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Seluma, Alman Noveri usai sidang menuturkan, pihaknya juga berbagi tugas dalam menangani sidang perkara ini, karena tidak hanya pihak JPU juga akan menghadiri sidang di Pengadilan Tipidkor Bengkulu, namun ada juga yang akan menghadiri proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Tais pada Rabu pagi (17/5) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Surga Penuh Kenikmatan, Berikut Ini Gambaran Keseharian Penghuni Surga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: