Direktur CV.LBN Agen Travel yang Diduga Tipu 80 Mahasiswa Dijadikan Polisi Sebagai Tersangka

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol.Sudarno--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Direktur CV. LBN selaku agen travel perjalan yang diduga menipu 80 mahasiswa ditetapkan polisi sabagai tersangka penipuan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Tips Puasa Bagi Penderita Maag, Yuk Persiapkan
FL selaku Diretkur agen travel Lautan Biru Nusantara (LBN) ini harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penipuan yang 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu yang gagal berangkat melakukan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang, Jawa Timur pada tanggal 17 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:Doa Menyambut Puasa Ramadan, InsyaAllah Diberi Keberkahan dan Kemudahan
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno saat dikonfirmasi menyampaikan, penetapan tersangka terhadap FL sendiri dilakukan oleh Polresta Bengkulu setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya peristiwa dugaan penipuan tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Setelah melakukan mekanisme gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan FL selaku Direktur CV LBN sebagai tersangka, karena tersangka FL dianggap tidak bisa memenuhi tanggungjawab sesuai dengan kontrak yang dibuat antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno.
Sementara itu untuk istri FL yaitu TL selaku Pembantu Direktur CV LBN, tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta karena penanggungjawab yang menandatangani surat kontrak kerjasama dengan pihak Unihaz adalah atas nama FL selaku penanggungjawab dan tidak melibatkan TL istrinya.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Hp Samsung Terbaru 2025, RAM Besar dan Harga Ramah di Kantong
Sebelumnya, Rektor Universitas Prof. Hazairin, Arifah Hidayati menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Alauddin. Selanjutnya untuk pengambilan kebutsan dan kebijakan akan diambil alih Wakil Rektor I Meilani Belladona.
Pengnonaktifan ini berlaku per hari Jumat 21 Febuari 2025 karena imbas gagalnya 80 mahasiswa yang gagal berangkat mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakerin).
"Ada kebijakan yang dikeluarkan, terhitung per hari ini tanggal 21 Februari 2025 Dekan Fakultas Hukum untuk dinonaktifkan. Kami berharap semua menjadi pelajaran bagi kita bersama. Karena kita harus tetap bekerja," ujar Arifah.
BACA JUGA:Apakah Gusnan Mulyadi akan Rekomendasikan Istri untuk Calon Bupati Bengkulu Selatan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: