Kabur ke Lampung, DPO Kasus Korupsi Dana KUR BRI Berhasil Ditangkap

DPO kasus korupsi dana KUR BRI ditangkap --
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kolaborasi tim gabungan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong dalam mengungkap kasus Korupsi Dana KUR di Kabupaten Lebong tahun 2021-2022 membuahkan hasil.
Setelah sebelumnya menyidangkan Nurul Azmi dan sekarang masih menunggu tahap putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Terbaru tim gabungan dipimpin langsung Koordinator Intel Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi dan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahadityo berhasil mengamankan seorang lagi tersangka yang ikut dalam kasus dugaan korupsi yang sebelumnya dilakukan terdakwa Nurul Azmi sebagai mantan Marketing BRI Unit Tes Cabang Rejang Lebong Bengkulu.
BACA JUGA:Puluhan ASN BPSDM Provinsi Bengkulu DL ke Bali, Gubernur Helmi Hasan Ambil Langkah Ini
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahadityo menyampaikan jika tersangka berinisial MK seorang perempuan warga Desa Magelang baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong ditangkap, dalam pelariannya pasca ditetapkan tersangka dan DPO oleh Kejari Lebong.
Disampaikan Kasi Pidsus, tersangka berhasil diamankan di daerah Kecamatan Bahuga Kabupaten Way kanan Provinsi Lampung tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Revitalisasi RSUD Bengkulu Tengah, Apakah Presiden Prabowo Hadir?
"Iya benar, ini kami masih dalam perjalanan selengkapnya akan disampaikan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahadityo, Kamis (27/2/2025).
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana KUR Unit Tes Cabang Lebong Bengkulu ini, tersangka dalam fakta persidangan membantu terdakwa Nurul Azmi Riduan melakukan tindak pidana korupsi dengan sama-sama mencari nasabah topengan hingga negara mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: