Iklan RBTV Dalam Berita

Oknum Polisi di Polres Seluma Berpangkat Brigpol Dipecat Dari Satuan Polri

Oknum Polisi di Polres Seluma Berpangkat Brigpol Dipecat Dari Satuan Polri

--

Semi, RBTV.DISWAY.ID - Salah seorang oknum anggota Polisi di Polres Seluma berinisial RK diberhentikan tidak hormat alias dipecat dari satuan Polri

 

Ini setelah RK dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi (Brigpol) itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA:Kader dan Non Kader Partai Nasdem Bisa Daftar Rekrutmen Terbuka Calon Bupati Bengkulu Selatan

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH pada Kamis pagi 27 Februari 2025 memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personelnya yakni Brigpol RK (32) yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sium Polres Seluma Polda Bengkulu.

Arief Eko Prastyo menegaskan usai memimpin upacara di lapangan Mapolres Seluma, Brigpol. RK ini diketahui telah melakukan disersi selama 30 hari lamanya.

 

"Dipecat akibat disersi mas...tidak masuk dinas 30 hari berturut turut, lebih dari 30 hari". Kata Kapolres. 

 

BACA JUGA:Pabrik Pakan Ikan di Bengkulu Selatan Segera Dibangun, Nilai Investasi Tembus Rp 100 Miliar

Untuk diketahui Disersi merupakan tindakan seorang anggota Polri yang meninggalkan tugasnya tanpa izin atau alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu. 

 

Disersi merupakan pelanggaran berat, karena menunjukkan ketidakdisiplinan serta pengabaian terhadap tanggung jawab sebagai aparat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: