Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Wajah Oknum Polisi di Polres Seluma yang Dipecat, Ternyata Terlibat Kasus Yang Sangat Mencoreng Polri

Ini Wajah Oknum Polisi di Polres Seluma yang Dipecat, Ternyata Terlibat Kasus Yang Sangat Mencoreng Polri

--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Salah seorang oknum anggota Polres Seluma diberhentikan tidak hormat (PT DH) alias dipecat, ternyata terlibat dengan dua perkara tindak pidana dan terjerat hukum. Brigpol RK terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat.

 

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH pada Kamis pagi 27 Februari 2025 memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personelnya yakni Brigpol. RK (32) yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sium Polres Seluma Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Polres Seluma Berpangkat Brigpol Dipecat Dari Satuan Polri

Kapolres Seluma AKBP. Arief Eko Prastyo usai memimpin upacara di lapangan Mapolres Seluma, menegaskan Brigpol. RK ini telah melakukan disersi selama 30 hari lamanya.

"Hari ini kita melakukan PTDH terhadap salahsatu eks personel kita yakni Brigpol. RK, atas dasar yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 30 hari secara berturut turut, adanya PTDH ini menegaskan bahwa kami tidak segan-segan melakukan penindakan tegas, meskipun itu personel kami sendiri," tegas AKBP. Arief Eko Prastyo.

BACA JUGA:Kelompok Geng Motor di Kota Bengkulu 'Live Di Medsos' Sambil Mengancam Pakai Samurai Ditangkap Polisi

Selain itu, Kasi Humas Polres Seluma AKP. Andi Winawan menyebut oknum polisi berinisial RK tersebut, sebelumnya terjerat 2 kasus tindak pidana yakni penipuan yang TKP nya di Kabupaten Seluma, yaitu penipuan rekrutment Polri dan sudah vonis 3 tahun, kemudian kasus serupa yaitu penipuan TKP di Benteng tentang rekrutment Kemenkumham dan telah divonis 3 setengah tahun.

 

"Iya, yang bersangkutan pernah terlibat 2 kasus tindak pidana penipuan TKP Seluma tentang rekrutment polri dan sudah vonis 3 tahun dan penipuan TKP Bengkulu Tengah tentang rekrutment Kemenkumham dan divonis 3 setengah tahun," tambah AKP. Andi Winawan.

BACA JUGA:Warung Makan dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi Secara Terbuka saat Ramadan, Ini Respon Pedagang Makanan

Untuk diketahui Disersi merupakan tindakan seorang anggota Polri yang meninggalkan tugasnya tanpa izin atau alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: