JPU Kejari Seluma Kasasi, Terdakwa Pasal 351 Divonis Bebas Hakim PN Tais

Alek Ayumantri Jaya bersama Penasehat Hukum dan pihak keluarga saat dijemput di Rutan--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - JPU Kejari SELUMA Kasasi, terdakwa pasal 351 divonis bebas hakim PN Tais. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, Kamis 27 Februari 2025 menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Alek Ayumantri Jaya (40), warga Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo yang tersandung dugaan kasus penganiayaan.
BACA JUGA:Dituduh Gelapkan Bantuan Keuangan Parpol, Tim Hukum DPW PPP Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum
Sidang tersebut diketuai hakim Galuh Wahyu Kumalasari, SH. MH dan dibantu 2 orang hakim anggota yakni Juna Saputra Ginting, S.H., M.H. dan Nesia Hapsari, S.H., M.H.
Sementara terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Poewarjo Juli Harsono, S.H., M.H. C.P.M., Muhammad Akbar, S.H., M.H., Desi Zahara, S.H. dan Nova Adriani, S.H.
BACA JUGA:Sekretaris DPW PPP Provinsi Bengkulu; Pihak yang Ingin Melapor itu Barisan Sakit Hati
Dari petikan putusan Pengadilan Negeri Seluma Nomor 59/Pid.B/2024/PN Tais, Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan terdakwa Alex Ayumantri Jaya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
BACA JUGA:Kisruh PPP, Pengurus Harian DPW PPP Bengkulu Akan Laporkan Ketua dan Sekretaris DPW ke Polisi
Hakim membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
BACA JUGA:Kisruh PPP, Pengurus Harian DPW PPP Bengkulu Akan Laporkan Ketua dan Sekretaris DPW ke Polisi
Hakim menetapkan barang bukti berupa satu lembar baju panjang warna biru muda, satu lembar celana panjang warna hitam dikembalikan kepada saksi Umar dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Tais ini pun disambut tangis haru keluarga terdakwa.
“Alhamdulillah, masih ado keadilan di Seluma ini, kakak kami Alek Ayumantri Jaya dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas, terima kasih kepada para pengacara dan para saksi kami yang rela datang dan bersaksi di Pengadilan Negeri Tais dan bersedia menerangkan kejadian yg sebenar-benarnya," tutur Lesti Harnaini selaku adik terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: