JPU Kejari Seluma Kasasi, Terdakwa Pasal 351 Divonis Bebas Hakim PN Tais

Alek Ayumantri Jaya bersama Penasehat Hukum dan pihak keluarga saat dijemput di Rutan--
Kuasa hukum terdakwa bersama pihak keluarga pun akhirnya menjemput terdakwa di Rutan Kota Bengkulu.
"Alhamdulillah hari ini kami selaku kuasa hukumnya berhasil membebaskan klien kami yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP ayat 1 tapi tidak terbukti," tutur Poewarjo Juli Harsono, S.H., M.H. C.P.M selaku kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:Gandeng BEM dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, Polda Bengkulu Salurkan Sembako dan Bedah Rumah
Menyikapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum Eko Darmansyah mengaku akan mengajukan Kasasi.
"Kami rencana mengajukan kasasi atas putusan hakim tadi," ucap Eko Darmansyah.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Seluma, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Alex Ayumantri Jaya tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Puluhan ASN BPSDM Provinsi Bengkulu Diperiksa Inspektorat, Klaim Sudah Ada Izin Asisten III
Pada saat itu saksi korban Umar (70) sedang berada di teras rumah, lalu melihat saksi Junaidi selaku Kadus III Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo terlibat berdebat terkait permasalahan terdakwa yang mengambil air sumur bor milik Desa Talang Panjang.
Namun terdakwa dituding tidak pernah mengisi atau memberi uang iuran token, kemudian saksi korban keluar melihat kejadian tersebut lalu memperingati terdakwa agar tidak membuat keributan dan korban menyuruh terdakwa untuk pulang ke rumah.
Lantas terdakwa menolak hal tersebut kemudian melawan saksi korban dan diduga langsung membanting saksi korban, hingga kepala samping kiri bagian belakang saksi korian terbentur ke aspal dan terluka sehingga darah bercucuruan dari kepala saksi korban dan mengakibatkan saksi korban pingsan. Oleh karena hal tersebut kemudian saksi korban dibawa berobat ke puskesmas.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Uang di BRImo, Bisa Ajukan Dimana Saja dan Kapan Saja
Akibat perbuatan terdakwa Alex Ayumantri, saksi korban Umar mengalami luka robek di kepala samping kiri bagian belakang Atau berdasarkan Surat Visum Et epertum No: 1057/PKM-MM/TU/VER/IX/2024, tanggal 1 0 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Martin Sinulingga dari Puskesmas Masmambang, ialah sebagai berikut: Luka Robek di Kepala Samping Kiri Bagaian Belakang, Ukuran P: 5 cm, Pinggir Luka Tidak Rata yang disebabkan Trauma Tumpu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: