Iklan dempo dalam berita

Sidang Praperadilan OTT PPPK Nakes Seluma, Kejari Beberkan Proses Penyidikan hingga Penetapan Tersangka

Sidang Praperadilan OTT PPPK Nakes Seluma, Kejari Beberkan Proses Penyidikan hingga Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan ott p3k nakes seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyampaikan jawabannya selaku Termohon, dalam sidang gugatan Praperadilan dalam perkara kasus OTT dugaan pungli Tenaga PPPK Kesehatan. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tais pada Rabu pagi (17/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Dalam jawabannya, Termohon membantah seluruh dalil-dalil dari penyataan kuasa hukum tersangka berinisial CW dalam perkara kasus OTT dugaan pungli PPPK Tenaga Kesehatan.

 

BACA JUGA:TokTok, Vonis Penjara untuk Pimpinan Pesantren Terdakwa Kasus Asusila

"Ada 5 poin bantahan yang kami ajukan menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka, diantaranya penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan dan segala macam itu kita bantah semaksimal mungkin, dan Alhamdulillah dalam bantahan itu dan semua proses yang kita lalui itu sesuai dengan KUHP dan undang-undang yang berlaku," tegas Alman Noveri selaku Termohon dari Kejari Seluma.

 

BACA JUGA:JOKO WIDODO Ditangkap Polisi dan Terancam 12 Tahun Penjara, Terbelit Kasus Kayu Hutan Lindung

Sementara itu Zohri Kusnadi, kuasa hukum tersangka CW selaku Pemohon, mengaku pasrah dalam upaya Praperadilan dalam perkara ini, karena sesuai MK bila perkara sudah dilimpahkan ke Pangadilan Tipidkor maka Praperadilan gugur dengan sendirinya, namun pihaknya tetap mengikuti alur proses dalam sidang Praperadilan ini.

 

BACA JUGA:Masyaallah, Ini Rahasia Umur Kelipatan 7, Usia 49 Disebut Masa Penghabisan

"Semua bukti sudah kita ajukan dalam Praperadilan ini, kalau sudah di pengadilan tipidkor itu kan membuktikan secara formil dan materil terhadap tersangka benar-benar tersangka atau tidak seperti itu, intinya kita sesuai aturan upaya Praperadilan sudah kita lakukan, tapi kita tidak bisa melanggar aturan sesuai putusan MK ya kita ikuti saja, yang penting kita fokusnya ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu," ucap Zohri Kusnadi.

 

BACA JUGA:Wanita dengan Tanggal Lahir Berikut Cocok Dijadikan Istri, Orangnya Penyabar, Setia dan Baik Hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: