Iklan RBTV Dalam Berita

Kejati Sumsel Jadikan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Tersangka Izin Lahan Kebun Sawit

Kejati Sumsel Jadikan Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Tersangka Izin Lahan Kebun Sawit

--

BENGKULU, RBTVDISWAY.IDMantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.

Saat itu, Ridwan Mukti diketahui menjabat sebagai Bupati Musi Rawas sebelum akhirnya menang di Pilkada Bengkulu dan terpilih sebagai Gubernur pada tahun 2016.

BACA JUGA:Skema Pencairan DANA Tunjangan Profesi Guru Terbaru, Auto Bikin Guru di Bengkulu Semringah

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain Ridwan Mukti, mereka juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.

  • ES selaku direktur PT DAM tahun 2010
  • SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013
  • AM selaku sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2011
  • BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016

"Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas," kata Vanny, saat melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Kunjungi Forkopimda Membahas Ini

Vanny menjelaskan, satu tersangka berinisial BA telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan tanpa keterangan yang jelas. Sehingga, petugas akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap BA.

"Sedangkan untuk keempat tersangka pada hari ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," jelas Vanny. Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menerbitkan perizinan lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare.

BACA JUGA:Kapolda dan Bupati Seluma Luncurkan Rumah Subsidi PNPP, Lokasinya di Sini

Padahal, lahan itu merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Atas kejadian tersebut, penyidik Kejati Sumsel telah menyita dokumen penerbitan lahan seluas 5.974,90 hektar di Musi Rawas.

"Kemudian, penyidik juga menerima uang Rp 61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela," ungkap Vanny.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Penipuan Agen Travel, Polresta Bengkulu Sita Uang Rp 45 Juta dari Rekening Dekan dan Cari Pihak Ketiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: