Penipuan Agen Travel, Polresta Bengkulu Sita Uang Rp 45 Juta dari Rekening Dekan dan Cari Pihak Ketiga

Kapolresta Bengkulu saat rilis kasus di halaman Polresta Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penipuan agen travel, Polresta BENGKULU sita uang Rp 45 juta dari rekening Dekan dan cari pihak ketiga. Polresta BENGKULU memastikan perkara dugaan Penipuan yang menyebabkan 80 mahasiswa Unihaz BENGKULU gagal berangkat melakukan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang, Jawa Timur akan terus berlanjut.
BACA JUGA:Cuan Rp 100 Ribu Gratis, Segera Klik Link DANA Kaget Hari Ini
Setelah penyidik menahan dan menetapkan tersangka terhadap Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL, polisi ternyata sudah menyita uang Rp 45 juta yang sebelumnya disetorkan CV LBN pada istri dekan Fakultas Hukum nonaktif Unihaz Alauddin.
Sebelumnya diketahui saat demo Mahasiswa Unihaz, jika uang sebesar Rp 45 juta tersebut sebelumnya dikirimkan ke rekening istri Alauddin sebagai hadiah dari pihak CV LBN.
BACA JUGA:3 Aplikasi Panen Saldo DANA Gratis Gratis Hari Ini, Ikuti Langkah Berikut
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno menyampaikan, selain terus mendalami kasus tersebut, total uang sudah di amankan Rp 284.506.000 dari total Rp 531.425.000 termasuk 45 juta.
Selain mengamankan uang tersebut, Kapolresta menegaskan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu juga sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukkan penyelidikan lebih lanjut.
"Penyidik akan melakukan penelusuran terhadap sisa uang lainnya, yang berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya sudah ia setorkan kepada berbagai pihak, mulai dari pihak yang mengurus tiket pesawat, kendaraan bus, hingga sewa penginapan untuk mahasiswa dan dosen," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Toyota Fortuner VRZ 2025 di Wilayah Bengkulu, Ternyata Angsurannya Segini
Sementara itu, apakah dalam kejadian ini akan ada tersangka baru, Kapolresta menegaskan pihaknya belum bisa memastikan karena masih berproses.
"Kita masih terus dalami. Untuk tersangka kita terapkan pasal penipuan dan atau penggelapan," tutup Kapolresta.
BACA JUGA:Review vivo Y18t, HP Murah dan Terbaik Maret 2025 yang Dibekali Sertifikasi Anti Air dan Debu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: