Mantan Bupati dan Sekda Dituntut JPU 4 Tahun Penjara, Ketua DPRD dan Kepala BPN Dituntut Ringan

Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Bupati dan Sekda dituntuta JPU 4 tahun penjara, ketua DPRD dan Kepala BPN dituntut ringan.
Pembacaan surat tuntutan itu digelara di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang perkara dugaan korupsi tukar guling aset lahan milik pemda Seluma.
BACA JUGA:Ada Produk Simpanan Pelajar yang Dikenalkan BTN, di Kampung Ramadan RBTV Juga Ada Pasar Murah
Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menuntut 4 orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Jaksa berpendapat ada beberapa hal yang dalam fakta persidangan yang menjadi pertimbangan mengapa 4 terdakwa dinyatakan bersalah, salah satunya keterangan saksi yang menyatakan memang adanya terjadi tukar guling atau penjualan aset milik Pemda Seluma.
Tuntutan JPU Kejari Seluma:
- Terdakwa Murman Effendi mantan Bupati Seluma dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun Denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 Tahun Denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut hukuman penjara selama 4 Tahun Denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan
- Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahapdi tuntut hukuman penjara selama 2 tahun Denda Rp. 500 Juta subsidair 3 bulan kurungan
BACA JUGA: BRI Hadirkan Private Signature Outlet di Surabaya untuk Perluas Layanan Wealth Management
Pasca persidangan Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan alasan pihaknya tidak membebankan kerugian negara atau uang pengganti karena Jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap Aset lahan yang menjadi Objek dalam perkara tersebut.
Selain itu, Murman dituntut lebih berat sebagaimana perannya dalam perkara ini dan fakta persidangan.
"Kita tidak bebankan uang pengganti kerugian negara, karena sudah menyita lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, direncanakan hari Jumat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan setempat dengan mendapatkan pengawalan yang ketat.
BACA JUGA:3 Langkah Mendapatkan Link Saldo DANA Gratis dan 10 Game Penghasil Uang Terbukti Membayar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: