Iklan RBTV Dalam Berita

Mantan Bupati dan Sekda Dituntut JPU 4 Tahun Penjara, Ketua DPRD dan Kepala BPN Dituntut Ringan

Mantan Bupati dan Sekda Dituntut JPU 4 Tahun Penjara, Ketua DPRD dan Kepala BPN Dituntut Ringan

Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi--

Sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 M² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.

Terdakwa Murman Efeendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.

Namun, proses tukar guling ini diduga tidak mematuhi prosedur hukum atau cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Gubernur Sidak RSUD M.Yunus: Ini Temuan dan Catatan Helmi Hasan

Dan setelah dilakukan audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian yang mencapai Rp19,5 miliar, dimana besaran kerugian negara ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Skali Klik Langsung Cair, Cek Link Saldo DANA Gratis dan Cara Mengklaimnya

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: