Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi Peraturan Baru OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pakai 3 Cara Berikut

Resmi Peraturan Baru OJK,  Debt Collector Dilarang Tagih Pakai 3 Cara Berikut

Resmi Peraturan Baru OJK, Debt Collector Dilarang Tagih Pakai 3 Cara Berikut--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Dalam utang piutang mungkin menjumpai kasus penagihan oleh debt collector atau DC secara kasar kepada debiturnya sering ditemui.

Bahkan, ngerinya lagi bukan sekedar menagih, ada juga disertai ancaman hingga pesan berisi pelecehan kepada debitur.

BACA JUGA:Bukan Blokir Nomor, Begini Cara Bijak Mengatasi Telepon dari Debt Collector

Mengingat banyak perusahaan fintech yang melakukan penagihan secara kasar, tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai prosedur penagihan utang yang tepat menurut OJK.

Bukan hanya etika penagihan yang menjadi acuan, namun juga kredibilitas dari oihan debt collecroe itu sendiri.

BACA JUGA:Dimusnahkan, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Blender 3,82 Gram BB Narkotika Jenis Sabu

Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan jika terjadi tindakan yang tidak mengenakkan, maka debitur bisa langsung melaporkan DC kepada pihak OJK.

Untuk lengkapnya tentang peraturan tersebut, Anda bisa simak penjelasan berikut:

BACA JUGA:Reward Walikota Bengkulu, Satpol PP dan Damkar Dapat Seragam Dinas Baru, Pembagian Usai Lebaran

Aturan OJK Terkait Penagihan Debt Collector

Sejak beberapa tahun lalu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan OJK tentang tata cara penagihan ini berlaku untuk semua Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK yang diantaranya :

BACA JUGA:7 Ciri Debt Collector Resmi di Indonesia, Begini Cara Menghadapinya

1. Bank Perkreditan atau Pembiayaan Rakyat

2. Perantara Pedagang Efek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: