Iklan RBTV Dalam Berita

Motif Pemuda di Bengkulu Sebar Video Asusila di Medsos, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Temukan Bukti Ini

Motif Pemuda di Bengkulu Sebar Video Asusila di Medsos, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Temukan Bukti Ini

Tersangka AT yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Motif pemuda di Bengkulu sebar video asusila di medsos, Ditreskrimsus Polda Bengkulu temukan bukti ini.

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus seorang pria berinisial AT, warga Kota Bengkulu atas dugaan penyebaran konten asusila di media sosia Twitter.

BACA JUGA:Segini Besaran Tunjangan Perumahan Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko 2025, Ini Alasan Rumdin Belum Dihuni 

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP. Yuldi Kurniawan menjelaskan, tersangka diamankan saat personel sedang melakukan razia siber dan menemukan akun anonim di media sosial yang diduga untuk menyebarluaskan konten bermuatan asusila.

BACA JUGA:Belum Final, Sektor Ini Terkena Pemangkasan Anggaran Terbesar di Kabupaten Mukomuko

Setelah dilakukannya penyelidikan, petugas menemukan berbagai konten serupa yang tersimpan di ponsel tersangka serta akun yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

"Pada saat tim Siber sedang melakukan razia di media sosial dan menemukan aktivitas akun yang diduga melakukan penyebaran konten asusila," ungkap Kasubdit Siber saat dikonfirmasi rbtv.disway.id melalui panggilan telepon.

BACA JUGA:Gas Subsidi di Kepahiang Langkah, Harga Tembus Rp 35 Ribu

Personel Subdit Siber yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan dan kembali menemukan 4 video asusila yang terdapat di handphone tersangka.

"Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, bermuatan asusila untuk diketahui umum," lanjutnya.

Pasca ditangkap Rabu (5/3), saat ini tersangka AT dijebloskan ke sel tahanan Polda Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Lokasi Ini Bakal Disulap Wali Kota Bengkulu Layaknya Malioboro Yogyakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaann, tersangka AT mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan hawa nafsunya. Selain itu dirinya memosting ulang video tersebut bertujuan untuk memikat lawan jenis agar dapat diajak berkencan.

"Modusnya memosting video untuk memikat lawan jenis agar mau untuk di ajak berhubungan intim," tutur Kasubdit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: