Debt Collector Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Bengkulu Tentang Penarikan Objek Fidusia

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Debt collector ditangkap polisi, ini penjelasan Kapolresta Bengkulu tentang penarikan objek fidusia oleh leasing. Penarikan kendaraan bermotor yang menunggak angsuran masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Berburu Berkah Ramadan 2025, Polres Mukomuko Bagikan Takjil
Di Kota Bengkulu, seorang pria berinisial AR warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu ditangkap tim opsnal Polsek Selebar yang diback up Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu karena mengambil sepeda motor milik Seprima warga Jalan Genting 1 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang menunggak angsuran.
Sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi BD 6805 IT tersebut diambil oleh AR saat rumah dalam kondisi tidak berpenghuni.
BACA JUGA:Debt Collector di Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Alibinya Saat Diperiksa Penyidik
Merespon hal tersebut, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno menyampaikan jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia dimaksud dijelaskan Kapolresta merupakan jaminan atas benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.
BACA JUGA:Kerjasama BRI dan Blue Bird Hadirkan Tabungan BRI BritAma Driver Blue Bird, Ini Keuntungangannya
Lanjut Kapolresta, harus ada dua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia yaitu debitur sebagai pemberi fidusia dan kreditur sebagai penerima fidusia.
Ketika debitur melakukan cidera janji, maka benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut bisa dieksekusi oleh penerima fidusia atau kreditur.
Selain itu, pihak kreditur juga perlu melakukan beberapa prosedur penarikan kendaraan terlebih dulu.
BACA JUGA:Cara Bikin Konten di FB Pro, Dijamin Banjir Viewers dan Like
Namun, seiring dengan berjalannya waktu penafsiran fidusia memiliki perbedaan dalam proses penarikan jaminan fidusia ketika terjadi kredit macet.
Sementara itu, sebagian orang memiliki penafsiran bahwa ketika kredit macet penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor harus melalui Pengadilan, sebagian menganggap bahwa berdasarkan undang-undang pemilik benda memiliki wewenang untuk melakukan penarikan sendiri oleh debt collector.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: