Tak Ada Lagi Diskon 50 Persen, Ini Tarif Listrik Subsidi Terbaru Maret 2025

Tarif Listrik Terbaru--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Diskon listrik 50 persen telah usai, maka PT Perusahaan listrik Negara (PLN) telah merilis tarif listrik per kWh di bulan Maret 2025 untuk golongan pelanggan subsidi.
Seperti diketahui, program stimulus ini, yang hanya berlaku selama dua bulan yakni Januari-Februari, tidak akan diperpanjang setelah berakhir di Februari.
BACA JUGA:Pasar Murah Kampung Ramadan RBTV, Tersedia Minyak Goreng hingga Beras, Selisih Harganya Lumayan
Jadi, dengan berakhirnya masa diskon tersebut, pelanggan listrik harus bersiap menghadapi tarif normal mulai 1 Maret 2025.
Kelompok masyarakat mampu dikenakan tarif listrik non subsidi, sementara masyarakat tidak mampu akan diberikan subsidi.
Pada dasarnya, subsidi listrik diperuntukkan kepada konsumen PT PLN (Persero) seluruh golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan daya 900 VA (900 VA-Subsidi).
BACA JUGA:Resmi Berubah, Ini Tarif Listrik Non-Subsidi Terbaru Maret 2025 untuk Seluruh Golongan
Lantas, berapa tarif normal listrik subsidi?
Tarif Listrik Subsidi Normal
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa selama periode diskon, pelanggan pascabayar secara otomatis mendapatkan potongan 50 persen saat membayar tagihan listrik untuk penggunaan Januari dan Februari.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar cukup membayar setengah dari harga normal untuk mendapatkan jumlah energi listrik (kWh) yang sama.
Subsidi diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha BCA, Ini Syarat agar Dana Cair
Berikut rincian tarif listrik bersubsidi yang tetap berlaku mulai Maret 2025:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 3.500 ke atas: Rp1.699,53 per kWh
BACA JUGA:Warga Bengkulu yang Tewas Ditusuk di Kota Padang Sumbar Ternyata Orang Seluma
Dengan berakhirnya masa diskon, maka pelanggan diharapkan lebih bijak dalam mengatur konsumsi listrik.
Pada dasarnya, KWh digunakan sebagai satuan untuk mengukur penggunaan energi listrik.
Untuk penghitungan kWh dilakukan dengan mengalikan daya listrik yang digunakan dalam kilowatt (kW) dengan durasi penggunaan dalam jam.
Misalnya, jika sebuah alat listrik dengan daya 1 kW digunakan selama 3 jam, maka konsumsi listriknya adalah 3 kWh. Semakin tinggi angka kWh yang terdaftar, semakin besar pula biaya yang harus dibayar oleh konsumen.
BACA JUGA:Mantan Kasat Intel Polres Lebong Jabat Kasat Intel Polresta Bengkulu
Demikian mengenai tarif listrik per Maret 2025. Semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: