Resmi Berubah, Ini Tarif Listrik Non-Subsidi Terbaru Maret 2025 untuk Seluruh Golongan

Tarif Listrik Terbaru--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah merilis tarif listrik per kWh di bulan Maret 2025 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi.
Setelah menikmati diskon listrik 50 persen selama 2 bulan, maka tarif listrik resmi berubah dan kembali ke tarif nomar alias tidak ada diskon.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Tewas Ditikam di Kota Padang Sumatera Barat
Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen telah berakhir di bulan Februari. Itu artinya, per bulan Maret 2025 ini tarif listrik yang diberlakukan kembali normal.
Penting diingat, bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada periode Januari-Februari dan tidak akan diperpanjang.
Lantas, berapa besaran tarif listrik di bulan Maret 2025?
Sebelum mengetahui besaran tarif listrik, perlu diketahui bahwa salah satu istilah penting dalam konteks tarif listrik yakni kWh, yang merupakan singkatan dari kilowatt-hour atau kilowatt jam.
Pada dasarnya, KWh digunakan sebagai satuan untuk mengukur penggunaan energi listrik.
Untuk penghitungan kWh dilakukan dengan mengalikan daya listrik yang digunakan dalam kilowatt (kW) dengan durasi penggunaan dalam jam.
Misalnya, jika sebuah alat listrik dengan daya 1 kW digunakan selama 3 jam, maka konsumsi listriknya adalah 3 kWh. Semakin tinggi angka kWh yang terdaftar, semakin besar pula biaya yang harus dibayar oleh konsumen.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Tewas Ditikam di Kota Padang Sumatera Barat
Tarif Listrik Normal
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Jadi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tarif listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024.
Jadi, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah.
Berikut tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I 2025:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: