Iklan RBTV Dalam Berita

Gara-gara ini, Oknum Calon PPPK Tahap II di Seluma Diberhentikan

Gara-gara ini, Oknum Calon PPPK Tahap II di Seluma Diberhentikan

Gara-gara ini, Oknum Calon PPPK Tahap II di Seluma Diberhentikan --Foto: ist

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Sekretaris Pemerintah Kabupaten SELUMA Hadianto akhirnya menghentikan proses tahapan seleksi PPPK tahap II, setelah adanya oknum calon PPPK yang kedapatan melakukan tanda tangan palsu mengatasnamakan dirinya.

BACA JUGA:Game Penghasil Uang 2025, Main Game Seru Sambil Ngumpulin THR untuk Lebaran!

Menurut Sekda Hadianto, oknum calon PPPK tahap II tersebut berinisial berinisial KJ (38), dinilai telah fatal melakukan pemalsuan tanda tangan mengatasnamakannya, dan surat pernyataan yang bersangkutan telah dilayangkan ke BKN, untuk dicoret sebagai peserta calon PPPK tahap II.

BACA JUGA:Ingin Ajukan KUR 2025 di Bank SMBC Indonesia? Begini Cara dan Syaratnya

"Iya, yang bersangkutan sudah kita stop proses seleksi, dan surat pernyataannya sudah kita kirim ke BKN untuk dicoret sebagai peserta calon PPPK," tegas Hadianto.

BACA JUGA:Polres Seluma Cek Sampel Minyak Goreng Subsidi Merek Minyakita, Ini Hasilnya

Lanjutnya, Sekda Hadianto juga mengingatkan kepada calon peserta PPPK lainnya untuk tidak main-main terlebih berbuat curang, terlebih para peserta calon PPPK yang sudah pernah putus kontrak, kedapatan ingin mendaftarkan diri kembali sebagai peserta calon PPPK tahap II.

BACA JUGA:Sudah Pertengahan Ramadan namun Gaji Belum Dibayar, Aliansi Honorer Temui DPRD Provinsi Bengkulu

"Kalau sesuai regulasi, bagi calon peserta PPPK yang sudah putus kontrak setahun, tidak bisa lagi menyambung sebagai syarat sebagai peserta, karena ada regulasinya dari BKN," pungkasnya.

BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi P3K Tahap 2 Diumumkan Pemkot, Pelaksanaan Tes Masih Mengacu Jadwal Lama

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: