Iklan RBTV Dalam Berita

Cek di Sini Besaran THR yang Diterima PPPK Tahun 2025

Cek di Sini Besaran THR yang Diterima PPPK Tahun 2025

Besaran THR untuk PPPK tahun 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, Pensiunan, TNI dan Polri.

Pembayaran THR ini akan dimulai pada Senin 17 Maret 2025. Pemerintah pusat juga telah merincikan komponen dari THR yang dibayarkan tersebut.

Lalu berapa jumlah atau besaran THR yang akan diterima PPPK tahun ini?

Dalam hitungan besaran THR PNS 2025 terperinci beberapa komponen yang menjadi bagiannya, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.

BACA JUGA:Wapres Bicara Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Mas Gibran Minta Tenang, Sudah Ada Solusi

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pola besaran THR PNS 2025 meliputi:

- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja

- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Online Cepat Cair? Coba Ajukan di JULO, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 5-10 Juta

Komponen-kompenen ini dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, berlaku komponen meliputi:

- Gaji pokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: