Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Bayar Pajak Kendaraan--

- Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling

- Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar

- Selanjutnya, serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran

- Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak

- Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran

- Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai

- Pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

BACA JUGA:Segera Daftar! Mudik Gratis PLN 2025 Dibuka Hari Ini, Catat Syarat dan Nomor WA Admin

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain:

- Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya

- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat

- Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK

- Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar

- Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya

- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: