Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Bayar Pajak Kendaraan--
- Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
- Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
- Selanjutnya, serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
- Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
- Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
- Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
- Pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.
BACA JUGA:Segera Daftar! Mudik Gratis PLN 2025 Dibuka Hari Ini, Catat Syarat dan Nomor WA Admin
Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain:
- Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
- Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
- Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
- Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: