Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Tak Sulit, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Bayar Pajak Kendaraan--

- STNK asli

- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada yang diberi kuasa

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

BACA JUGA:Lakukan Sebelum Mudik Lebaran, Begini Cara Mudah Cek Oli Mesin Mobil, Bisa Dikerjakan di Rumah

Untuk Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

- KTP asli pemilik kendaraan

- STNK asli

- Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada yang diberi kuasa

- Foto copy KTP yang diberi kuasa

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

BACA JUGA:Game Penghasil Uang Tanpa Undang Teman, Download Linknya, Mainkan dan Klaim Saldonya Ratusan Ribu Rupiah

Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Langkah-langkah untuk Membayar Pajak Tahunan dan Lima Tahunan di Kantor Samsat dengan Diwakilkan:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: