Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Secara Online, Praktis dan Mudah

Cara Bayar Pajak Motor --
- Surat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Kontraktor Desak Pemkab Seluma Terbitkan Surat Pengakuan Utang
Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain
Berikut cara mudah menggunakan aplikasi SIGNAL yang bisa langsung Anda terapkan:
1. Registrasi akun
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi kamu seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukkan foto e-KTP.
- Lalu, lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Apabila registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.
BACA JUGA:Dosen Unived Mengeluh Gaji Kecil, Ini yang Dilakukan Pemprov Bengkulu
2. Daftarkan kendaraan atas nama orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: