Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Secara Online, Praktis dan Mudah

Cara Bayar Pajak Motor --
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
- Selanjutnya akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sidak ke OPD, Ketahuan Ada ASN Tidak Berada di Kantor
3. Bayar pajak motor
- Silakan lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
- Lalu, akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul
- Kemudian, klik tombol Lanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: