Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Secara Online, Praktis dan Mudah

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain Secara Online, Praktis dan Mudah

Cara Bayar Pajak Motor --

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK.

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

- Selanjutnya akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sidak ke OPD, Ketahuan Ada ASN Tidak Berada di Kantor

3. Bayar pajak motor

- Silakan lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan

- Lalu, akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul

- Kemudian, klik tombol Lanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: