Pengangkatan Ditunda Tahun Depan, Ini Rincian Gaji PPPK Terbaru

Rincian gaji PPPK yang terbaru--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Bagi honorer yang mendambakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk memahami besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Apalagi, kabar baiknya tahun 2025 ini pemerintah lebih memprioritaskan seleksi PPPK dibandingkan dengan CPNS. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di berbagai sektor yang masih kosong.
Untuk seleksi PPPK tahun 2024 berlangsung dalam dua tahap, dan tahap kedua saat ini memasuki penentuan jadwal seleksi kompetensi.
Ini tentunya menjadi peluang besar bagi para pelamar yang ingin meraih karier di dunia pemerintahan dengan berbagai manfaat, termasuk gaji dan tunjangan yang menarik.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Ditunda, Begini Cara Menentukan Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Pada artikel ini akan diulas mengenai nominal gaji dan tunjangan PPPK yang terbaru.
Dasar Hukum Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK telah diatur dalam beberapa peraturan resmi:
1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 menjadi pedoman awal penentuan gaji PPPK.
2. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengatur kenaikan gaji PPPK di tahun 2025 dengan tambahan rata-rata Rp 200.000.
Gaji PPPK juga disesuaikan dengan golongan, yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berdasarkan jenjang pendidikan pelamar.
BACA JUGA:Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Pembagian Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
1. Golongan I: SD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: