Iklan RBTV Dalam Berita

Bertugas 24 Jam, Segini Gaji yang Diberikan untuk Ketua RT, Lebih Besar dari Gaji PNS

Bertugas 24 Jam, Segini Gaji yang Diberikan untuk Ketua RT, Lebih Besar dari Gaji PNS

Gaji atau insentif yang diterima Ketua RT per bulan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tidak banyak yang ingin menjadi seorang Ketua RT. Wajar saja, karena tugas seorang Ketua RT cukup berat. 

Ketua RT menjadi tempat pertama warga untuk mengaduh, mengeluh dan meminta solusi dari permasalahan yang dihadapi.

Dengan tanggung jawab yang begitu besar, seorang Ketua RT tidak memiliki jam kerja. Dia bertugas selama 24 jam.

Karena begitu besar tugas dan tanggung jawabnya, wajar saja jika pemerintah daerah memberikan tunjangan atau insentif atau gaji untuk seorang Ketua RT.

BACA JUGA:Daftar Nama Kapolda Seluruh Indonesia Setelah Mutasi Terbaru Polri

Namun berapa jumlah gaji atau insentif yang diterima seorang Ketua RT? Jumlahnya berbeda-beda setiap daerah. Semuanya tergantung dengan kemampuan daerah.

Berikut ini besaran gaji atau insentif yang diterima Ketua RT di sejumlah daerah yang dihimpun dari berbagai sumber. 

Gaji Ketua RT Terbaru 

1. Gaji ketua RT DKI Jakarta

Anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk RT per bulan adalah Rp2 juta.

Penganggaran itu diatur Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Meski demikian, diktum kedua kepgub itu menegaskan uang tersebut bukan uang lelah ataupun honor ketua RT.

Uang itu diberikan untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan RT.

BACA JUGA:Ini Tabel Angsuran Kredit Mobil Daihatsu Xenia DP Rp 25 Jutaan, Mobil Keluarga untuk Mudik Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: