Iklan RBTV Dalam Berita

Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut

Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut

Cara pemberhentian ketua rt--

 

BACA JUGA:Bikin Senyum, Sederet Nama Bayi Ini Terinspirasi dari Merek Mobil, Ada yang Satu Keluarga

Ketentuan lain tentang ketua rt yang patut juga diketahui yakni:

1. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode. 

2. Maksimal seseorang bisa menjadi ketua rt selama dua periode atau 10 tahun.

3. Pendidikan minimal SMA

4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam mesjid.

 

BACA JUGA:Semoga saja Bukan Kita, Ada Beberapa Golongan Manusia Kekal Dalam Neraka

Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi:

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat 

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat 

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa 

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif 

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: