Iklan dempo dalam berita

Tangkapan Besar, Polda Bekuk Dua Residivis Pemilik 250 Paket Sabu

Tangkapan Besar, Polda Bekuk Dua Residivis Pemilik 250 Paket Sabu

Dua pelaku narkoba bersama barang bukti 250 paket sabu--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

 

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 250 paket sabu. Kedua pelaku berinisial RK dan GO yang ternyata residivis kasus sabu.

 

BACA JUGA:Nahas Menimpa Warga Nusa Indah, Sudah Tiga Kali Rumahnya Didatangi Pencuri

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan menyampaikan, pengungkapan dilakukan personel Subdit 1 di Perum BTN Safira Residence Perum Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Rumah tersebut merupakan rumah tersangka RK.

 

BACA JUGA:Tanggal Lahir Orang Penyabar, Cocok Dijadikan Teman Hidup Karena Diramalkan Banyak Rezeki

"Pada saat digerebek, pelaku bernama Gio kabur ke sawah, sehingga personel subdit 1 beberapa kali melepaskan tembakan. Sementara pelaku RK sembunyi di plafon rumah. Awalnya 23 paket sabu ditemukan di bawah Rice Cooker,” ujar AKBP. Tonny Kurniawan.

 

BACA JUGA:Pinjam Rp 250 Juta di Kantor Pos, Angsuran Mulai Rp 300 Ribu, Berikut Syarat Ajukan Pinjaman ke Kantor Pos

Pasca dibawa ke Polda Bengkulu dan dilakulan pemeriksaan, ternyata masih ada sabu yang disimpan pelaku RK di dalam mesin cuci. 

 

BACA JUGA:Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: