Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Status Anak Hasil Perzinahan? Begini Pandangan Islam

Bagaimana Status Anak Hasil Perzinahan? Begini Pandangan Islam

Islam menjelaskan status anak yang lahir hasil dari perzinahan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pergaulan bebas seringkali membuat dua insan melakukan perbuatan di luar batas. Bahkan acapkali hubungan yang belum diikat dengan pernikahan itu menghasilkan seorang anak.  

Anak tersebut lahir di luar pernikahan yang sah menurut ketentuan agama. 

Secara biologis, anak tersebut masih memiliki hubungan darah dengan ayahnya, namun secara nasab tidak.

Sehingga, anak hasil zina tidak memiliki keterikatan apapun dengan ayah kandungnya. Ia juga tidak memiliki hubungan wali nikah dan nufaqah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya itu.

BACA JUGA:Ingin Bertaubat Setelah Berbuat Zina, Saran Gus Baha Amalkan Zikir Ini

Mengutip buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia karya Dr. Mardani (2017), anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dan perwalian dengan ibunya dan keluarga ibunya. 

Sehingga, sang ayah tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah dan warisan kepada anaknya.

Hukum Islam telah membahas status anak hasil zina dengan sangat detail. 

Status Anak Hasil Zina dalam Hukum Islam

Status anak hasil zina sebenarnya telah dijelaskan secara gamblang dalam Fatwa MUI. Hal ini berkaitan erat dengan hak perlindungan anak, hak keperdataan, dan hak hidupnya sebagai keturunan biologis.

BACA JUGA:Jika Ada Laki-laki Menolak Ajakan Wanita Berzina, Ini Ganjarannya Kelak dari Allah SWT

Berdasarkan Fatwa MUI yang dibuat pada 10 Maret 2012, setidaknya ada enam poin ketentuan hukum yang dikeluarkan tentang status anak hasil zina. Beberapa poin tersebut di antaranya:

- Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah (nafkah) dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya.

- Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: