Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Cuma Denda, Ini 7 Bahaya Jika Menunggak Pinjol yang Jangan Dianggap Sepele

Bukan Cuma Denda, Ini 7 Bahaya Jika Menunggak Pinjol yang Jangan Dianggap Sepele

--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Mendapatkan pinjaman online atau pinjol memang terbilang mudah dan cepat, sehingga membuat banyak orang tergoda untuk meminjam tanpa perhitungan matang.

Akan tetapi, dibalik proses yang praktis ada risiko besar yang harus dihadapi jika nasabah gagal membayar atau menunggak pinjaman.

BACA JUGA:Berawal dari Bisnis Cuci Mobil, UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Biasanya, menunggak bayaran pinjol terjadi ketika peminjam tidak mampu melunasi pinjaman sesuai jadwal yang disepakati. Fenomena ini sebenarnya semakin marak di Indonesia.

Jika ini terjadi, maka masyarakat menghadapi beberapa risiko mulai dari beban bunga dan denda membengkak hingga ancaman masuk daftar hitam kredit.

Lantas, apa saja bahaya yang harus ditanggung jika menunggak pinjol?

BACA JUGA:Berawal dari Bisnis Cuci Mobil, UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Bahaya Menunggak Pinjol

Berikut adalah bahaya jika menunggak pinjol:

1. Denda dan bunga membengkak

Pinjol biasanya menetapkan besaran bunga hingga puluhan persen dari total pinjaman. Jadi, bagi debitur yang mempunyai tunggakan utang, baik di pinjol legal maupun pinjol ilegal sama-sama dibebankan bunga dan denda. Beban tersebut terus menumpuk dan membuat jumlah pinjaman semakin banyak.

2. Penyebaran data pribadi

Pinjol juga tidak ragu melakukan pengancaman dalam bentuk penyebaran data pribadi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor handphone, alamat email, dan alamat rumah. Data-data tersebut juga tak jarang digunakan untuk tindak kejahatan maupun mengajukan pinjaman di pinjol ilegal lain. Tujuannya agar korban semakin sering mendapatkan teror.

BACA JUGA:Sebelum Mudik, Cek Rincian Tarif Tol Jakarta-Semarang di Sini

3. Intimidasi dari Debt Collector

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: