Bukan Cuma Denda, Ini 7 Bahaya Jika Menunggak Pinjol yang Jangan Dianggap Sepele

--
Seringkali DC pinjol melakukan penagihan utang yang agresif, terutama pada pinjol yang ilegal. Mereka bisa menggunakan ancaman, intimidasi, dan kalimat-kalimat yang menyinggung.
Teror ini bisa dilakukan secara intens oleh pinjol sampai Anda melunasi utang. Tentunya lama kelamaan bisa membuat Anda stres dan merusak kesehatan mental.
4. Penurunan Skor Kredit
Khususnya jika gagal bayar cicilan di layanan pinjol legal, skor kredit Anda akan terpengaruh. SLIK OJK atau skor kredit Anda akan menjadi buruk tergantung berapa lama Anda telat bayar, sehingga nantinya akan sulit mendapatkan pinjaman baru lagi.
BACA JUGA:Perubahan Sistem Bantuan Sosial, Dinsos Mukomuko Terapkan Data Tunggal Ekonomi Nasional
5. Pencatatan Negatif di SLIK OJK
Dampak tidak melunasi utang pinjol yaitu catatan kredit atau SLIK OJK jadi buruk. Hal ini akan membuat Anda sulit mengajukan pinjaman lagi bahkan di bank, sampai skor kredit kembali membaik.
6. Masuk blacklist FDC
FDC sendiri merupakan basis data yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Dengan data tersebut, fintech legal dapat melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah, sebelum menyetujui pinjaman yang akan diajukan.
7. Dampak Sosial
Bahaya galbay pinjol terlalu lama juga bisa mempengaruhi sosial Anda dengan lingkungan sekitar. Reputasi Anda bisa rusak karena mereka akan tahu bahwa Anda tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban Anda.
Nah, itulah sederet bahaya jika melakukan penunggakan bayaran pinjol mulai dari denda dan bunga membengkak hingga dampak sosial. Jadi jangan coba-coba ya!
BACA JUGA:Direktur Utama Bank Bengkulu Mengundurkan Diri, Iswahyudi Ditunjuk Jadi Plt
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: