Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Cuma Denda, Ini 7 Bahaya Jika Menunggak Pinjol yang Jangan Dianggap Sepele

Bukan Cuma Denda, Ini 7 Bahaya Jika Menunggak Pinjol yang Jangan Dianggap Sepele

--

Seringkali DC pinjol melakukan penagihan utang yang agresif, terutama pada pinjol yang ilegal. Mereka bisa menggunakan ancaman, intimidasi, dan kalimat-kalimat yang menyinggung.
Teror ini bisa dilakukan secara intens oleh pinjol sampai Anda melunasi utang. Tentunya lama kelamaan bisa membuat Anda stres dan merusak kesehatan mental.

4. Penurunan Skor Kredit

Khususnya jika gagal bayar cicilan di layanan pinjol legal, skor kredit Anda akan terpengaruh. SLIK OJK atau skor kredit Anda akan menjadi buruk tergantung berapa lama Anda telat bayar, sehingga nantinya akan sulit mendapatkan pinjaman baru lagi.

BACA JUGA:Perubahan Sistem Bantuan Sosial, Dinsos Mukomuko Terapkan Data Tunggal Ekonomi Nasional

5. Pencatatan Negatif di SLIK OJK

Dampak tidak melunasi utang pinjol yaitu catatan kredit atau SLIK OJK jadi buruk. Hal ini akan membuat Anda sulit mengajukan pinjaman lagi bahkan di bank, sampai skor kredit kembali membaik.

6. Masuk blacklist FDC

FDC sendiri merupakan basis data yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Dengan data tersebut, fintech legal dapat melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah, sebelum menyetujui pinjaman yang akan diajukan.

BACA JUGA:Berawal dari Bisnis Cuci Mobil, UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

7. Dampak Sosial

Bahaya galbay pinjol terlalu lama juga bisa mempengaruhi sosial Anda dengan lingkungan sekitar. Reputasi Anda bisa rusak karena mereka akan tahu bahwa Anda tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban Anda.

Nah, itulah sederet bahaya jika melakukan penunggakan bayaran pinjol mulai dari denda dan bunga membengkak hingga dampak sosial. Jadi jangan coba-coba ya!

BACA JUGA:Direktur Utama Bank Bengkulu Mengundurkan Diri, Iswahyudi Ditunjuk Jadi Plt

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: