DPD REI Bengkulu Usul Aturan RTRW Kota Bengkulu Diubah, Ini Alasannya

Ketua DPD REI Bengkulu, Samsu Ihwan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - DPD REI BENGKULU usul aturan RTRW Kota BENGKULU diubah, ini alasannya. Meningkatnya jumlah pertumbuhan penduduk, membuat lahan perumahan di Kota BENGKULU semakin sempit, ditambah lagi adanya perpindahan penduduk dari desa ke kota.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, 2 Aplikasi Penghasil Uang Ratusan Ribu hanya Main Game dan Nonton Dracin
Menyikapi hal ini, DPD REI mengusulkan agar Pemkot Bengkulu memperkecil jarak pendirian kawasan perumahan pada aturan RTRW untuk di kawasan Nakau, Air Sebakul, Betungan, hingga Simpang Kandis.
Berdasarkan aturan di RTRW kota Bengkulu saat ini, jarak pendirian kawasan perumahan harus berada di jarak 150 meter kiri dan kanan dari as jalan atau badan jalan.
"Untuk daerah merah putih itu kan jaraknya dari as jalan itu 150 meter kiri, 150 kanan. Nah karena lahan sudah habis, untuk menunjang kebutuhan perumahan masyarakat, kami mengusulkan agar jarak itu diperkecil," kata Samsu Ihwan.
BACA JUGA:Cara Pesan Tiket Kapal Ferry Merak-Bakauheni 2025, Jangan Sampai Kehabisan
BACA JUGA:Direktur Utama Bank Bengkulu Mengundurkan Diri, Iswahyudi Ditunjuk Jadi Plt
Ia mengatakan, jika di kota Bengkulu para pengembang tak lagi menemukan lahan, para developer kemungkinan akan merambah ke Kabupaten tetangga seperti Benteng dan Seluma.
Selain itu, jika pengembang bisa mengembangkan perumahan di jalur Nakau hingga Simpang Kandis bisa membuat ramai kawasan merah putih dan kawasan tersebut bisa lebih termanfaatkan.
"Usulan kita baiknya menjadi 50 meter kiri kanan. Inilah cara kami agar developer bisa mengembangkan perumahan, kalau tidak, mungkin habis jatah perumahan di kota Bengkulu ini," jelas Ketua DPD REI Bengkulu, Samsu Ihwan, Kamis 20 Maret 2025.
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: