Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Rumit, Ini Syarat dan Cara Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025

Tidak Rumit, Ini Syarat dan Cara Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025

--

Apabila pemohon sudah menetap di daerah tujuan tetapi belum mengurus pindah KK, maka lakukan:

1. Datangi kantor Dukcapil di daerah tujuan.

2. Bawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KK dan e-KTP.
  • Surat pernyataan atau surat penugasan dari orangtua atau wali (jika ada).
  • KIA jika pemohon masih anak-anak.

3. Dukcapil daerah tujuan akan membantu pengurusan SKPWNI dengan menghubungi Dukcapil daerah asal melalui surat elektronik atau media lainnya.

Bahkan, sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah verifikasi, SKPWNI dan KK baru bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.

Perlu diingat, bahwasanya setiap daerah memiliki aturan dan kebijakan yang berbeda-beda.
Demikianlah informasi tersebut, semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Arti Garis di Leher Wanita Menurut Primbon Jawa, Punya Rezeki yang Bagus

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: