Pembaruan Kontrak, Sebanyak 1.538 SK ASN PPPK Diperpanjang, Masa Jabatan Jadi per 5 Tahun

Pembaruan Kontrak, Sebanyak 1.538 SK ASN PPPK Diperpanjang, Masa Jabatan Jadi per 5 Tahun--foto:rbtv.disway.id
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Sebanyak 1.538 ASN P3k angkatan tahun 2023 di Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri dari 590 P3k Tenaga Kesehatan, 901 Tenaga Guru dan 57 P3k Tenaga Teknis, menerima SK pembaruan atau perpanjangan kontrak dari Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bengkulu Utara. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Arie Septia Adinata.
BACA JUGA:Tidak Rumit, Ini Syarat dan Cara Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025
Pada SK pembaruan kali ini ASN P3k yang sebelumnya melakukan pembaruan kontrak kerja per satu tahun, namun dalam SK terbaru ini pembaruan masa kontrak kerja diperpanjang menjadi per lima tahun. Dikatakan Bupati Arie, peran tenaga PPPK dalam mendukung reformasi birokrasi daerah sangat penting.
Karenanya, para tenaga PPPK ditekankan agar senantiasa meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri serta diharapkan dapat menunaikan amanah dengan sungguh-sungguh dan tanggung jawab agar kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara semakin baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025, Siapkan Dokumen Pendukung
“Kami telah memperpanjang kebijakan angkatan tahun 2023 yang ter5diri sebanyak 1.538 ASN P3K, tujuannya agar memaksimalkan layanan di daerah. Harapannya para tenaga P3K selalu meningkatkan kompetensi diri masing-masing ,”ujar Arie Septia Adinata.
BACA JUGA:Segera Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2025, Siapkan KTP
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: