Iklan RBTV Dalam Berita

Honorer Pemkab Kaur Sumringah, Dua Bulan Gaji Cair Bisa untuk Modal Lebaran

Honorer Pemkab Kaur Sumringah, Dua Bulan Gaji Cair Bisa untuk Modal Lebaran

Dua bulan gaji honorer Pemkab Kaur mulai dibayarkan--

KAUR, RBTVDISWAY.ID - Tahun 2025 ini, honorer Pemkab Kaur dapat menjalani lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dengan sumringah.

Ini setelah Pemerintah Kabupaten Kaur mulai membayarkan gaji untuk dua bulan, terhitung Januari 2025. 

Keterangan Sekda Kaur, Ersan Syafiri, gaji dibayarkan untuk 1.669 honorer yang lulus administrasi pada tahap 1 dan 2, serta masuk dalam database dan tercatat mengabdi selama dua tahun.

BACA JUGA:Libur Lebaran Biasanya Marak Parkir Liar, Ini Langkah yang Disiapkan Dishub Kabupaten Kaur

Dikatakan Ersan Syafiri, menjelang hari terakhir libur, BPKAD Kaur sudah mulai merealisasikan pembayaran gaji honorer selama dua bulan sejak Januari 2025 lalu. Diperkirakan, pembayaran gaji honorer rampung pada Kamis, 27 Maret 2025.

Sementara itu untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kaur hanya dapat merealisasikan gaji honorer, sedangkan untuk THR, kembali ke OPD masing-masing untuk merealisasikannya.

“Mestinya SK itu sudah di-SKK. Saya pikir rata-rata sudah di-SKK, seperti kami di sekretariat itu sudah di-SKK. Lalu, pengajuannya diajukan ke PPKD hari ini dan besok, dengan catatan SK harus terhadap mereka yang memenuhi syarat dan kedua, database yang sudah tes tahap kedua atau sudah dua tahun. Di luar itu, tidak bisa ikut SK itu,” jelas Ersan Syafiri, Sekda Kaur.

Febrianto Romadhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: